Jumat, 06 Maret 2009

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH HIDUP BANGSA INDONESIA

PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH HIDUP BANGSA INDONESIA


A. PENGERTIAN FILSAFAT

Ditinjau dari arti bahasa/etimologi, perkataan filsafat merupakan bentuk kata “Falsafat”, yang semula berasal dari kata Yunani Philosophia, dengan uraian sebagai berikut:
Philos/philein berarti suka, cinta, mencintai.
Sophia berarti kebijaksanaan, hikmah, kepandaian, ilmu.
Jadi mengandung arti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada ilmu. Falsafah ini dalam bahasa Belanda digunakan istilah wijsbegeerte yang mengandung pengertian keinginan untuk ilmu.
Dalam arti praktis filsafat mengandung makna alam berpikir atau alam pikiran. Namun berfilsafat adalah berpikir secara mendalam atau radikal. Radikal berasal dari kata radix, yang artinya “akar”. Maka berpikir secara radikal berarti berpikir sampai keakar-akarnya, dan sungguh-sungguh terhadap hakikat sesuatu.
Dalam kamus bahasa Indonesia karangan W.J.S Poerwadarminta (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1987) mengartikan kata “filsafat” sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum dan sebagainya daripada segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti adanya sesuatu.
Selain pengertian menurut bahasa, juga terdapat perumusan atau defenisi tentang filsafat yang diberikan oleh para sarjana atau filsuf seperti:
1. Aristoteles (382-322 S.M)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya dalam ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, politik, dan sostetika.
2. Immanuel Kant (1724-1804)
Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal segala pengetahuan yang tercakup di dalamnya 4 persoalan:
a. Apakah yang dapat kita ketahui?
Jawabannya termasuk dalam bidang Metafisika.
b. Apakah yang seharusnya kita kerjakan?
Jawabannya termasuk dalam bidang Etika.
c. Sampai dimanakah harapan kita?
Jawabannya termasuk dalam bidang Agama.
d. Apakah yang dinamakan manusia itu?
Jawabannya termasuk dalam bidang Antropologi.
3. Darji Darmodihardjo
Filsafat adalah pemikiran manusia dalam usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam-dalamnya sampai keakar-akarnya (radikal, radik=akar), teratur (sistematis) dan menyeluruh (universal).
Dari berbagai ragam pengertian tentang filsafat, maka filsafat disebut sebagai Queen of Knowledge (ibu/induk dari ilmu pengetahuan).

B. OBYEK FILSAFAT

Ditinjau dari segi obyeknya, maka obyek filsafat meliputi hal-hal yang ada dan yang dianggap atau diyakini ada, seperti manusia, dunia, Tuhan dan lain-lain, sehingga dengan demikian berfilsafat itu tidak mungkin mengenai hal-hal yang tidak ada.
Sehubungan dengan hal tersebut para ahli membedakan obyek filsafat atas:
1. Obyek Materia, yaitu mengenai segala sesuatu yang ada dan yang mungkin ada,
2. Obyek Forma, yaitu untuk mengerti segala sesuatu yang ada sedalam-dalamnya, hakikatnya, metafisis.
Dengan ruang lingkup demikian, filsafat mempunyai sistematika yang amat luas, yang meliputi bidang-bidang/cabang-cabang diantaranya Ontologi (menyelidiki hakikat dari realita yang ada), Epistemologi (membahas sumber, batas, proses hakikat dan validitas pengetahuan), dan Aksiologi (menyelidiki nilai).

C. TUJUAN FILSAFAT

Tujuan filsafat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Tujuan yang teoritis
Dalam hal ini filsafat berusaha untuk mencapai kenyataan, atau untuk mencapai hal yang nyata.
2. Tujuan praktis
Dalam hal ini mempergunakan hasil daripada filsafat yang teoritis tersebut untuk memperoleh pedoman-pedoman hidup, guna dipraktikkan dan dijadikan pedoman dalam praktik kehiduoan. Tujuan praktis inilah yang umumnya dia anut oleh dunia Timur, termasuk Indonesia.

D. KEGUNAAN FILSAFAT

Secara singkat kegunaan filsafat ialah untuk memberikan dinamika dan ketekunan dalam mencari kebenaran, arti dan makna hidup.
E. FALSAFAH HIDUP BANGSA INDONESIA

Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dapat digolongkan ke dalam macam falsafah dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan falsafah dalam arti praktis. Ini berarti falsafah Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku, dan perbuyatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia di manapun mereka berada.
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam Pancasila bersumber kepada budaya dan pengalaman bangsa Indoneisa, yang berkembang akibat dari upaya bangsa dalam mencari jawaban atas persoalan-persoalan yang esensial yang menyangkut makna atas hakikat sesuatu yang menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia, yang meliputi antara lain:
a. Alam semesta, seperti bagaimana alam semesta ini terbentuk, hubungan antara unsur-unsur yang terdapat dalam alam semesta, dan sebagainya.
b. Manusia dan kehidupannya; siapa sebenarnya manusia, asalnya, dan kemana kembalinya.
c. Nilai-nilai yang kemudian diangkat menjadi norma-norma yang mengatur kehidupan; seperti nilai-nilai tentang bagamana baik dan buruk.
Pancasila merupakan falsafah hidup bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dasar yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa yang beradab.
Nilai-nilai dasar yang dimaksud ialah nilai Ketuhaan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial, atau bagi bangsa Indonesia rumusan setepatnya daripada nilai-nilai dasar tersebut dimuat dalam alinea keempat dari pembukaan UUD 1945.
Bagi bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, yang tersusun secara sistematis-hierarkis, artinya bahwa antara nilai dasar yang satu dengan nilai dasar lainnya saling berhubungan, tidak boleh dipisah-pisahkan, dipecah-pecahkan maupun ditukar tempatnya untuk menghindari pengertian yang keliru terhadap Pancasila.
Dalam rangka memahami hakikat nilai-nilai dasar Pancasila, pengupasan sila demi sila tidak dilarang, asalkan senantiasa berpijak pada adanya hubungan korelasi tersebut secara utuh, tanpa bermaksud mengahapuskan ataupun mengubah susunan tempat, status daripada sila-sila yang ditetapkan.
Pancasila yang sarat dengan nilai-nilai ini tidak sekedar untuk diketahui, melainkan dimaksudkan untuk dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, maupun dalam rangka kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan tujuan praktis daripada suatu filsafat yang dalam hal ini berkenaan dengan filsafat Pancasila.
Nilai yang dalam bahasa Inggris disebut Value adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak diinginkan (negatif).
Menilai mengandung arti menimbang, yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu, dan selanjutnya mengambil keputusan, atau menilai dapat berarti menimbang dan memperbandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lainnya untuk kemudian mengambil sikap atau keputusan. Hasil pertimbangan dan perbandingan itulah yang disebut nilai. Sesuatu dapat dikatakan mempunyai nilai bila sesuatu ini berguna/bermanfaat, benar, indah, baik, dan religius.
Menurut Notonegoro, nilai dapat dibedakan ke dalam 3 macam:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan kegiatan atau aktifitas.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian ini dapat dibedakan menjadi nilaii kebenaran, nilai keindahan, nilai kebaikan, dan nilai religius.
Pancasila tergolong sebagai nilai kerohanian, yakni di dalamnya terkandung nilai-nilai secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai esthetis, nilai etis, maupun religius. Seperti yang tampak pada susunan Pancasila yang sistematis-hierarkis, dari sila pertama sampai sila kelima.

1. Sila Ketuhanan yang Mahaesa

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yang berarti Pencipta segala sesuatu yang ada dan semua makhluk. Yang Mahaesa berarti Mahatunggal, tiada sekutu bagi-Nya, Esa dalam zat-Nya, fdalam sifat-Nya, maupun dalam perbuatan-Nya. Zat Tuhan tidak terdiri dari macam-macam zat yang banyak lalu menjadi satu, atau sebagai sesuatu yang dapat dikaitkan dengan macam-macam zat menurut angan-angan dan akal manusia.
Keberadaan Tuhan tidaklah disebabkan oleh keberadaan daripada makhluk dan siapapun, sedangkan sebaliknya keberadaan daripada makhluk dan siapapun justru disebabkan olah adanya kehendak Tuhan. Karena itu Tuhan adalah Prima Causa, yaitu sebagai sebab pertama dan utama atas sebab timbulnya yang lain.
Dengan demikian Ketuhanan Yang Mahaesa mengandung makna adanya keyakinan terhadap Tuhan yang Mahatunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptaan Tuhan yang Mahaesa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia, yang kepada-Nyalah manusia itu berbakti.
Dengan keyakinan demikian, negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan yang Mahaesa, yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal tersebut dibuktikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, antara lain berbunyi:
“Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa….”
b. Pasal 29 UUD 1945
Untuk memperekat persatuan bangsa, maka diwujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi:
a. Kerukunan hidup antar umat seagama
b. Kerukunan hidup antar umat beragama
c. Kerukunan hidup antar umat beragama dengan Pemerintah.
Sila I, Ketuhanan Yang Mahaesa ini menjadi sumber utama nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, yang menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan dari sila II sampai dengan sila V.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Manusia sebagai makhluk Tuhan ynga Mahaesa memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta sehingga menempati kedudukan dan martabat yang tinggi. Dengan akal budinya manusia menjadi berbudaya dan dengan nuraninya manusia menyadari akan nilai-nilai dan norma-norma.
Kata adil mengandung makna bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas atas ukuran/norma-norma yang obyektif, sehingga tidak sewenang-sewenang,
Kata beradab berasal dari kata adab, artinya budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama nilai sosial dan kesusilaan/moral. Kata adab mengandung pengertian ketatasopanan, kesusilaan dan moral. Dengan demikian beradab dapat ditafsirkan sebagai berdasarkan atas nilai-nilai kesusilaan atau moralitas khususnya, dan kebudayaan pada umumnya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung pengertian adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungannya dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik pada diri pribadi, sesama manusia maupun pada alam sekitarnya/lingkungan hidup.
Kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber pada ajaran Tuhan Yang Mahaesa, yaitu sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaan-Nya. Hal ini selaras dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea pertama.
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
b. Pasal-pasal 27, 28, 28A, s/d 28J, 29, 30 dan 31 UUD 1945.
Dengan menyadari akan hakikat kemanusiaan yang adil dan beradab, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sederajat dan sama terhadap hukum dan Undang-Undang Negara.
3. Sila Persatuan Indonesia

Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah-pecah, persatuan mengandung pengertian bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia itu bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan indonesia merupakan perwujudan dari paham kebangsaan yang dijiwai oleh Sila I dan Sila II sehingga paham kebangsaan Indonesia bukan paham kebangsaan yang sempit, tetapi paham kebangsaan yang menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan kebangsaan yang bersangkutan.
Hakikat pengertian sila ini selaras dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
b. Pasal-pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dilukiskan dalam lambang Garuda pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila ini menunjukkan makna bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat. Karena itu kerakyatan disebut pula dengan kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat atau berkuasa dan menentukan atau diistilahkan dengan demokrasi, yang berarti rakyat yang memerintah atau pemerintahan dengan mengikutsertakan rakyat.
Hikmat kebijaksanaan mengandung arti adanya penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab didorong dengan iktikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan adalah ciri khas kepribadian bangsa Indonesia. Perwakilan adalah sistem dengan mengusahakan rakyat untuk mengambil bagian dalam kehidupan bernegara melalui badan-badan perwakilan yang ada.
Dengan demikian yang dimaksud kerakyatan dipimpin oleh hukmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan ini ialah bahwa rakyat di dalam menjalankan kekuasaan harus dengan mengatasnamakan rakyat yang ditempuh dengan sistem perwakilan, dan keputusan diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta rasa tanggung jawab bik kepada Tuhan, maupun kepada rakyat yang diwakili
Hakikat pengertian sila ini selaras dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Pasal 1, 2, 3, 22E, 28, dan 37 UUD 1945.

5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Makna keadilan sosial ini mencakup pengertian adil dan makmur. Keadilan itupun meliputi keadilan pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan jasmani dan rohani atau material dan spiritual manusia, yaitu bagi seluruh rakyat Indonesia secara merata, berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kehidupan adil dan makmur yang ingin diwujudkan ialah suatu kehidupan bangsa yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.
Sila keadilan sosial ini merupakan tujuan dari empat sila sebelumnya sebagai tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata cara masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Hakikat pengertian sila ini selaras dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 alinea kedua.
b. Pasal 23, 23A s/d 23G, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD 1945.

1 komentar:

  1. Post yang patut kita direnungkan sebagai generasi penerus bangsa. Mohon ijin coppas, atas ijinnya dihaturkan terima kasih.

    BalasHapus